-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum PJ Kepala Kampung Bumi Harjo Diduga Sengaja Melawan Hukum Tokoh Masyarakat Meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) Tindak Tegas

Senin, 19 Februari 2024 | Senin, Februari 19, 2024 WIB Last Updated 2024-02-19T12:57:08Z



 WAY KANAN .- PWK,. Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 meninggalkan luka yang mendalam bagi caleg (AY) dari Partai berlambang mersi. mengalami kerugian hingga puluhan juta. 


Diduga kuat tertipu oleh oknum PJ kepalala kampung bumi harjo (Lira Chintiana)

Kecamatan Buay Bahuga

Kabupaten Way kanan

Provinsi Lampung

Yang ikut dalam politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres 2024.


PJ Kepala kampung bumi harjo juga mengambil keuntungan dalam jabatan nya mendapatkan uang hingga 42.500.000'00 (empat puluh dua juta lima ratus rupiah) 17/02


Kronologis Kejadian 

Pada tanggal 13/02/2024 PJ kakam bumi harjo meminta sejumlah uang senilai 22.500.000'00 (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dikediaman rekan nya di bahuga. Lalu malam hari nya PJ meminta dan mengambil sejumlah uang  Rp : 20.000.000'00 (Dua puluh juta rupiah didepan Indomaret. 


Dari kronologis kejadian tim media ini menduga kuat oknum PJ telah sengaja melanggar undang-undang. 


Pelanggaran netralitas berupa disiplin berat yang ditemukan meliputi aksi pemberian dukungan kepada caleg tertentu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye caleg dengan cara mengarahkan orang untuk memilih calon tertentu..  


"Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 


Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. 


Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN  yang dilaku kan oknum PJ tokoh maayarakar akan meminta dan melaporkan kesatuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN.


PJ kepala kampung bumi harjo. Telah berulang kali dikompirmasi, via pesan singkat. Whatsap namun terkesan dingin. "Iya om... kata bang ... nanti ada jalan keluarnya dg buk ayu dwi jawab nya. (Tim imo - indonesia)

×
Berita Terbaru Update