Jakarta-putrawayka.com-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sosialisasi dan koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di aula Kantor Camat Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ardhia Azim,S.H selaku Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Perwakilan Kesbangpol Jakarta Pusat, Perwakilan Camat Tanah Abang, Perwakilan Camat Gambir, MUI Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Gambir, FKUB Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Gambir, FPK Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Gambir, FKDM Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Gambir, Tokoh Masyarakat/ Perwakilan Ketua RW di Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Gambir.
Tujuan sosialisasi dan koordinasi pakem ini adalah mengantisipasi masalah aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di masyarakat agar tidak mengarah kepada pembentukan agama baru, juga bertujuan untuk mengantisipasi intrik/konflik antar umat beragama/kepercayaan masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama.
Tim Pakem juga bertuga menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat, serta meneliti dan menilai perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, selanjutnya membuat laporan dan saran serta mengambil langkah-langkah preventif maupun represif.
Melalui sosialisasi dan koordinasi tim pakem ini diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing tanpa menimbulkan konflik atau gangguan terhadap ketertiban umum serta tetap menjaga zero konflik di wilayah Jakarta Pusat.(Roy)