Lampung. ,PWK- Kalau mau melaporkan Koruptor bisa dapat uang, memangnya benar? Jawabnya ya, benar sekali. Tapi bagai mana caranya?, nah simak ini caranya dengan baik-baik ya, di Indonesia ini dikenal dengan Whistleblower alias pelapor Pelanggaran.
dalam kasus tertentu, kalau laporan kalian terbukti dan menyelamatkan kerugian negara kalian dapat penghargaan berupa uang.
Lalu apa dasarnya? Dasarnya berupa peraturan pemerintah no. 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan bahwa pelapor korupsi yang berkontribusi menyelamatkan uang negara bisa mendapatkan penghargaan uang paling banyak dua ratus juta rupiah.
Tapi ingat kalian harus melapor ke Instansi resmi, seperti KPK, PPATK dan Kejaksaan dan bukti awal harus valid dan juga kalian tidak perlu khatir identitas kamu akan dilindungi oleh negara apabila anda minta identitas anda di rahaziakan. ( tim)
Narasumber Aminudin S.P, Aktivis anti korupsi dan Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara ( FOR-WIN).