Putrawayka.com, Dumai, Riau - Profesi Wartawan kembali tercoreng. Kali ini, 2 Oknum Pejabat Bea Cukai Kota Dumai, Provinsi Riau, menjadi sorotan setelah memperlakukan 4 orang Wartawan dengan sikap dan perkataan yang dinilai melecehkan profesi Wartawan hanya karena tidak menunjukkan ID Card Wartawan versi Dewan Pers saat hendak melaksanakan tugas Jurnalistik, melakukan konfirmasi atas ditangkapnya 2 kapal asing yang membawa buah-buahan yang diduga dari Thailand.
Sikap merendahkan, mempertanyakan legalitas peliputan, hingga membanding -bandingkan media resmi dengan yang tidak, mencerminkan kebodohan fatal seorang aparatur negara yang digaji dari pajak rakyat.
“Saya hadir dengan surat tugas, kartu identitas dan bahkan siap dikonfirmasi ke redaksi. Tapi malah ditanya soal Kartu Dewan Pers," tegas seorang Wartawati, Fitri yang merupakan Kaperwil Prov. Riau dari media online Mitra Mabes.com kepada Oknum Pejabat Bea Cukai Kota Dumai, pada Senin (05/05/2025).
Dalam rekaman percakapan antara Fitri dengan 2 Oknum Pejabat Bea Cukai (BC) Kota Dumai tersebut, jelas Oknum BC menolak memberikan keterangan bila tidak memiliki Kartu Dewan Pers.
Oknum tersebut juga mengakui bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan teman-teman media yang mengatakan, media yang resmi itu mereka harus punya kartu pers yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
Melalui sambungan telepon WhatsApp, Fitri menjelaskan kepada Awak Media, bahwa usai mereka meliput penangkapan 2 kapal asing yang memuat buah - buahan dari Thailand, dirinya dan rekan wartawan lainnya, Budi April, Dewi Handayani dan Baco Gesa, berniat untuk meminta keterangan dari pihak BCKota Dumai. Tapi apa yang didapat, mereka mengalami pelecehan ataa profesi yang mereka jalankan. Tidak hanya ucapan, sikap dan tindakan 2 oknum pejabat BC Kota Dumai tersebut sungguh di luar batas.
"Surat kami dilempar dilempar ke meja setelah mereka lihat," kata Fitri, Selasa (06/05/2025).
Fitri menjelaskan, informasi yang didapat dari Security, Oknum tersebut bernama Farel dan satunya bagian Lidik yang tak diketahui namanya.
Menanggapi rekaman percakapan yang telah viral di Grup WhatsApp (WAG) Wartawan dan LSM tersebut, Kepala Perwakilan Provinsi Riau media kanalvisual.com, Tri Wahyudi mengatakan, 2 oknum pejabat BC Kota Dumai yang menanyakan Kartu Dewan Pers kepada Wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dapat dikategorikan manusia "idiot" atau bodoh.
"Jangan bahas tentang Pers bila tidak paham UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi kelihatan idiot atau bodoh," ucap Tri dengan geram di hadapan para Awak Media di Kota Pekanbaru, saat membahas rekaman tersebut, Selasa (06/05/2025).
Dikatakan Tri, bahwa Dewan Pers tak pernah menerbitkan Kartu Dewan Pers kepada Wartawan. Jadi jangan asal bunyi (Asbun) saja.
"Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak ada satu pasal pun yang mengatur identitas wartawan (ID Card) dikeluarkan oleh Dewan Pers. Kartu identitas wartawan dikeluarkan oleh pemimpin media masing-masing. Jadi oknum pejabat BC tersebut memang tidak paham tentang Pers dan dapat dikenakan sangsi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Tri.
“Aparat semacam ini tak layak duduk di lembaga negara. Mereka anti kritik, anti konfirmasi dan jelas-jelas memusuhi kerja-kerja pers. Kalau semua wartawan diperlakukan seperti kriminal hanya karena tak bawa kartu Dewan Pers, lalu apa gunanya Undang-Undang Pers?,” tegas Tri.
Hal senada disanpaikan Ketua Umum DPP Forum Wartawan Independen Nasional (FOR- WIN), Aminudin, S.P.
Ia mengatakan, menyimak percakapan antara Fitri dan oknum pejabat BC Kota Duma, rasanya mau muntah, jijik mendengar manusia yang tak paham tentang Pers tapi berlagak dan ngotot tetap meminta kartu yang diterbitkan Dewan Pers.
"Tidak patut seseorang yang setiap tarikan nafasnya dibayar oleh uang pajak rakyat, sombong, angkuh dan menolak untuk dikonfirmasi dengan alasan wartawan yang ingin konfirmasi tidak memiliki Id Card Dewan Pers.
"Petugas BC ini, bodoh, orang yang tidak memahami aturan, ga ngerti hukum, sangat disayangkan orang bodoh seperti petugas ini ditempatkan di Bea Cukai," ujar Aminudin.
Lanjutnya, setiap wartawan yang bekerja di perusahaan media yang berbadan hukum berkedudukan yang sama dan harus mendapatkan perlakuan yang sama. Lebih parah lagi si bodoh bin dungu ini tidak dapat membedakan tugas dan fungsi media dan Dewan Pers. Kemudian, Dewan Pers berfungsi untuk mendata perusahaan pers bukan menerbitkan Id Card Wartawan.
Dan, kartu tanda keanggotaan Organasasi Pers tidak dapat dikatakan Id Card (kartu) Wartawan. Karena Id Card Wartawan mencantumkan nama media dimana ia bekerja.
"Saya curiga ada hal yang disembunyikan oleh 2 oknum pejabat BC Kota Dumai ini terkait penangkapan dua kapal yang diduga memuat buah - buahan dari Thailand tersebut, sehingga dia mencoba mengertak wartawan dengan dalih tidak ingin menjawab pertanyaan yang diajukan dengan dalih harus memiliki kartu Dewan Pers.
"Saya mengajak para Insan Pers di Kota Dumai dan Indonesia pada umumnya, untuk menggelar aksi damai di Kantor BC masing-masing wilayah untuk mengkritisi tindakan oknum pejabat BC Kota Dumai," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengecam keras tindakan Oknum Pejabat BC Kota Dumai yang diduga menghalangi tugas-tugas jurnalistik teman-teman Wartawan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sebagai upaya untuk menutup - nutupi dugaan adanya transaksi "tangkap lepas" kapal yang mengangkut buah - buahan dari Thailand.
"Penangkapan yang dilakukan oleh BC Kota Dumai atas kapal yang membawa buah-buahan sebenarnya kan suatu prestasi, kenapa saat hendak dikonfirmasi tak memberi keterangan, ini aneh. Kalau tidak ada hal yang ditutup - tutupi, misalnya transaksi "tangkap lepas", berikan saja keterangan, jangan dihalangi," kata Rahmad, melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (06/05/2025 sore, saat diminta tanggapannya atas apa yang dialami 4 orang Wartawan di BC Kota Dumai.
Sebagai lembaga kontrol sosial seperti Wartawan, LSM Gakorpan Prov. Riau akan mengumpulkan bukti-bukti terkait penangkapan tersebut dan mendatangi Kantor Bea Cukai Kota Dumai untuk menginvestigasi kinerja para Pejabat BC Kota Dumai.
Menurutnya, beredarnya rokok-rokok ilegal, miras, maupun barang-barang lainnya di Provinsi Riau salah satunya melalui akses pelabuhan. Jadi, tidak menutup kemungkinan pelabuhan yang ada di Dumai merupakan salah satu pintu masuk beredarnya barang-barang ilegal. (Tim).