-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Jalan Provinsi senilai 36 M di Way Kanan terindikasi Asal-asalan.

Selasa, 11 Juni 2024 | Selasa, Juni 11, 2024 WIB Last Updated 2024-06-11T07:15:35Z



Waykanan, putrawayka.com.

Proyek pengerjaan peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan ruas jalan Negeri Baru Kec. Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 36.592.929.000,- sumber dana APBN terindikasi asal-asalan, hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Set Wil Lampung Aminudin, S. Pd melalui Kepala Divisi Pembangunan dan pendidikannya Habibi F, S.E., senin (10/06/2024).


Menurut Habibi pekerjaan dengan nomor kontrak HK.02.01/E-Katalog-IJD/PPK.2.4.LPG/03/2023, yang di kerjakan oleh PT. Titha Wandhira Utama dengan konsultan pengawas PT. Anugerah Kridapradana (KSO) PT. Mono Heksa, dinilai menyalahi aturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan bestek sehingga belum sampai setahun sudah mengalami kerusakan.


Proyek yang waktu pekerjaannya 330 hari kalender dan masa pemeliharaan 165 hari kalender dimulai sejak bulan maret 2023, selama pengerjaan proyek tim investigasi FPII Setwil Lampung memantau banyak sekali dugaan temuan-temuan di lokasi pengerjaan proyek. 


“ lya, dari awal pengerjaan proyek tersebut kami memantau, banyak sekali temuan kami, diantaranya pihak kontraktor yang nggak mau nunjukin surat dukungan dari supplier besi maupun ready mix terlebih lagi besi dan semen yang di gunakan tidak sesuai standar nasional indonesia” ungkap Habibi.


Dirinya pun mengatakan bahwa tak hanya besi dan semen yang digunakan oleh pihak kontraktor akan tetapi material lain seperti pasir batu dan aspal yang di gunakan juga terindikasi tidak mengikuti aturan yang berlaku, begitu juga batching plan yang tidak menggunakan timbangan sesuai aturan Peraturan Beton Indonesia (PBI).


“ini menjadi catatan kami FPII, dimana pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Lampung dengan rekanannya harus siap di periksa oleh APH dan bertanggungjawab atas pengerjaan mereka karena di curigai melanggar aturan yang berlaku” tegas Habibi.


Tak hanya hal tersebut pengerjaan proyek tersebut belum genap setahun sudah mengalami kerusakan yang cukup parah, bahkan dari kerusakan yang ada tim investigasi dapat menilai bahwa cor yang dilakukan terkesan asal jadi.


“Kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan dan tegak lurus tehadap ketentuan yang berlaku.” tutup Habibi.


Tim

×
Berita Terbaru Update