-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tebas Tangan Korban Pakai Sajam, MT Warga Bumi Say Agung Ditangkap Polisi

Senin, 01 April 2024 | Senin, April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T04:22:48Z


Way Kanan, PWK-Tekab 308 PRESISI Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan Polda Lampung mengamakan pelaku diduga melakukan pengancaman dengan sajam jenis golok di perkebunan Kelapa Sawit Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (01/04/2024).


Tersangka inisial MT alias Ciput (49) berdomisili di Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.


Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wib telah terjadi tindak pidana pengancaman di perkebunan milik korban Sugiono di Dusun Sri Langka Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.


Sebelumnya pada pukul 08.00 Wib korban menuju kebun sawit miliknya, sesampainya di kebun mendapati seseorang yang sedang memanen sawit milik korban yang diketahui berinsial MT alias Ciput dan menegurnya.


Pada saat itu pelaku mendatangi korban sambil sedikit nada marah, pada saat menegur tersebut tiba-tiba Ciput mencabut golok milik korban yang berada di sepeda motor korban lalu menebas korban dan ditangkis menggunakan tangan kanan korban.


Akibat kejadian itu, menyebabkan luka goresan di telapak tangan dan jari telunjuk kanan korban, kemudian korban lari meminta pertolongan warga dan pelaku melarikan diri kearah perkebunan sawit dan membawa golok milik korban.


Dari peristiwa tersebut korban merasa terancam dan melaporkan kejadian ke Polsek Bumi Agung untuk ditindak lanjuti.

Sementara, berkat laporan korban Sugiono pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2024 Kanit Reskrim Polsek Bumi Agung bersama personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.


Kemudian TSK dan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dibawa ke Polsek Bumi Agung guna penyidikan lebih lanjut,“Ujar Kapolsek.


Pelaku melanggar Pasal 335 KUHP ayat 1 ancaman paling lama 1 tahun dan untuk sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” Jelas Kapolsek.(Red)

×
Berita Terbaru Update