-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Demi Kepentingan Pribadi, Kepala Kampung Pisang Baru Sewenang Wenang Membuat Kebijakan

Senin, 11 Maret 2024 | Senin, Maret 11, 2024 WIB Last Updated 2024-03-11T11:01:50Z


WAY KANAN ,PWK- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang pelaksanaannya dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.


Rakyat merupakan sumber legitimasi kekuasaan mulai dari tingkat desa/kampung dengan kata lain masyarakat memberikan mandat kekuasaan kepada pemimpin pilihannya, adalah sebuah mandataris untuk menjalankan pemerintahan yang keberlakuannya bukan bagi kelompok tertentu melainkan seluruh masyarakat yang ada di desa/kampung tersebut.


Setiap warga negara sepakat bahwa jabatan itu adalah sebuah implementasi konstitusi dan konstitusi itu adalah implementasi dari Undang-Undang jika prosesnya saja sudah tidak benar, maka mutlak konstitusi dan Undang-Undang sudah dikangkangi dengan terang terangan dan itu merupakan kesalahan besar seperti dugaan yang dilakukan oleh Kepala Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan yang telah melampaui wewenang atau sewenang-wenang membuat kebijakan yang diduga telah sengaja melanggar semua ketentuan yang ada tutur GM (54) kepada media ini. 09/03


Lebih lanjut GM (54) menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga sudah mendapat rekomendasi camat bumi agung. 

Surat Rekomendasi Nomor : 138/ 140/VI 14-WK-2023


Yang Bersangkutan Memiliki Kompetensi, Memenuhi Syarat Menjadi Perangkat Kampung Sesuai Pasal 28 Perda Nomor 05 Tahun 2017, Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat

Kampung Dan Peraturan Bupati Way Kanan No 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Kampung, Serta Melalui Proses Seleksi Tes Tertulis Tingkat Kampung Sesuai Mekanisme Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.



Selanjutnya Penetapan Perangkat Kampung Dikembalikan Kepada Pihak Kampung Atau

Menjadi Kewenangan Kepala Kampung, Sesuai Dengan Peraturan Dan Perda Yang Berlaku

Jelas nya. 


"Kami selaku tokoh masyarakat pisang baru meminta kepada instansi terkait agar dapat mengambil tindakan dan tetap menjalankan semua aturan yang ada tutup nya. (Tim)

×
Berita Terbaru Update