-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Uji Nyali Bawaslu Lampung Selatan, Beranikah Tindak Dugaan Money Politics Oknum Caleg !?

Rabu, 14 Februari 2024 | Rabu, Februari 14, 2024 WIB Last Updated 2024-02-14T06:01:32Z

 



Lampung - PWK,.Dugaan permainan politik uang di Kabupaten Lampung Selatan yang menyeret seorang Calon Legislatif (Caleg). 

Sebut saja yang viral beberapa hari terakhir Ali Sopyan dan Pattimura menjadi ramai dibicarakan menyusul beredarnya sebuah pengakuan dari warga.


Pengakuan tersebut muncul setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Tanjung Bintang mengamankan 9 Kardus gelas bergambarkan Caleg DPRD Lampung Selatan, Ali Sopyan, Pattimura dari partai Gerindra dan amplop lima lembar berisi uang masing-masing pecahan Rp 50 ribu rupiah.


Sesuai informasi, Ali Sopyan merupakan caleg dari Partai Gerindra. Ia maju di daerah pemilihan 6, yang mencakup Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Tanjung Sari dan Pattimura caleg DPR-RI.


Sebelumnya viral terkait dugaan kepala Dinas Sosial Lampung Selatan "Puji"  yang membagikan uang kepada sejumlah warga pada saat kampanye isrti Capres 03  Siti Atikoh di Lapanagan Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Beberapa waktu lalu.


Lalu viral juga terkait Camat Merbau Mataram Heri Purnomo bersama kades yang diduga menginstuksikan warga penerima bedah rumah memasang photo Capres 03.


Ditambah lagi viralnya berita terkait kepala desa Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung "Rusda" yang membagikan beras bantuan pemerintah kepada warga untuk pemilih "Juwanto" (suamainya) yang nyaleh DPRD Lampung Selatan dari partai Nasdem.


Mengamati kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan yang lamban, Ketua Investigasi Lembaga Swadaya masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) sangat menyayangkan jika dalam mengusut kasus dugaan money politics oknum Caleg DPRD Kabupaten Lampung dari partai Gerindra, Ali Sopyan dan Pattimura Calon DPR-RI dan yang lain nya tidak sampai dituntaskan.


Menurut Feki Harison tak hanya kinerja, nyali Bawaslu kini mulai dipertanyakan. Bawaslu dengan wewenang yang kuat, bahkan bisa mengeluarkan putusan final dan mengikat, dianggap ciut nyali menangani rentetan kasus pelanggaran kampanye yang tak tertangani optimal.


" Saya sudah mendeteksi dua penyakit akut Bawaslu sekarang ini. Pertama, kurang responsif. Perlu viral dulu baru mengambil tindakan," tegasnya Selasa 13 Februari 2024.


Feki Melihat kerja Bawaslu yang tak bernyali, dirinya mengaku tak mau berharap banyak. berkaitan dengan penegakan hukum pemilu. Jangan lupa, pemilu merupakan indikator penting demokrasi yang pelaksanaannya perlu dipastikan berjalan sesuai prinsip jujur dan adil.


"Ketika ada kecurangan, maka sistem hukum yang bekerja harus bisa menghadirkan keadilan tersebut. Ketika ada kekerasan, maka sistem pemilu harus bekerja. Ada Bawaslu, yang disiapkan kewenangan, dengan final mengikat produknya adalah putusan," kata dia.


Disamping itu, wewenang Bawaslu sekarang ini tak seperti periode-periode sebelumnya yang sebatas korespondensi atau memberi rekomendasi. Bawaslu bisa melakukan koreksi prosedur yang keliru, bahkan bisa menghentikan peserta pemilu, atau mendiskualifikasi calon yang dinyatakan terpilih.


"Komitmen, Keberanian, dan konsistensi dibutuhkan dari Bawaslu saat ini, di tengah sistem dan prosedur yang sudah kuat kepada mereka," ujarnya.


Feki menjelaskan dalam undang-undang Pemilu, Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).


“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.


Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.


“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.


Terkait hal tersebut menurut Feki Harison, kemungkinan pihaknya dan beberapa elemen masyarakat akan menggagas rencana untuk melakukan aksi di Kantor Bawslu Lampung Selatan. (Tim)

×
Berita Terbaru Update