-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Curat, RE Warga Way Kanan Diamankan Polsek Gunung Labuhan

Selasa, 12 Desember 2023 | Selasa, Desember 12, 2023 WIB Last Updated 2023-12-12T06:56:19Z


Way Kanan, PWK- Kanit Reskrim Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berserta anggota polsek gunung labuhan berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap tersangka TP Curat di Kampung . Banjar Masin Kecamatan.Baradatu Kabupaten.Way Kanan,Selasa (12/12/2023)sekira pukul 01.00Wib


Tersangka berinisial RE ,(28) tahun, berdomisili di Kampung .Banjar masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan menyampaikan bahwa Kronologis Kejadian :

Pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib. Isteri pelapor bangun tidur dan melihat bahwa pintu belakang rumah sudah terbuka oleh pelaku kemudian isteri pelapor memeriksa idi rumah dan melihat handphone milik nya sudah tidak ada dan kemudian membangun

Pelapor dan menanyakan kepada pelapor dimana handphone milik pelapor tersebut dan setelah pelapor bangun mengatakan bahwa handphone dibawa anaknya keluar rumah,,sekira pukul 04.00 wib anak pelapor pulang dan mengatakan bahwa ianya tidak membawa handphone tersebut,,lalu pelapor berusaha mencari namun tetap tidak menemukan handphone tersebut tidak lama kemudian pelapor mendengar tetangga korban berteriak bahwa rumah nya sudah kemalingan dan mendapati handpone miliknya sudah tidak ada,,


Lalu pelapor langsung mencari disekitar rumah dan pelapor menemukan 1 buah koret tanpa gagang dan baju kemeja anak pelapor, dan pelapor meyakinin bahwa handphone pelapor telah dismbil/dicuri oleh pelaku lalu kemudian pelapor malporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Labuhan untuk di tindak lanjuti.


Atas peristiwa peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian :

1 (satu) unit handphone merk Realme c11 

1 (satu) unit handphone merk vivo Y02 

1(satu) unit handphone Realme c2. 

 Dengan kerugian nominal sekira Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah) 


Kronologis penangkapan:

Pada hari Selasa, tanggal 12-12-2023 jam 01:00 Wib Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Kp.Banjar Masin Kec. Baradatu Kab.Way Kanan.


 lalu unit Reskrim Sek Gunung Labuhan beserta anggota polsek Gunung Labuhan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, dan kemudian di amankan di mako polsek Gunung Labuhan. 


Barang bukti yang diamankan :

1 (satu) unit handphone merk Realme c11 

1 (satu) unit handphone merk vivo Y02 

1(satu) unit handphone Realme c2. 


Dan 1 buah pisau garpu (alat yang digunakan pelaku mencongkel rumah korban). Terang Kapolsek ( Red)

×
Berita Terbaru Update