-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Duh Duh! Gara Gara Komentar Di Facebook, Berujung Pengeroyokan Di Kecamatan Kasui

Minggu, 12 November 2023 | Minggu, November 12, 2023 WIB Last Updated 2023-11-12T06:22:40Z


IlustrasiPenganiayaan (foto:sultramedia.com)

Way Kanan,PWK-Polsek Kasui Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda diduga melakukan Pengeroyokan atau Premanisme di Jalan Umum, Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Minggu (12/11/2023). 


Pelaku berinisial SR (18) berdomisil di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kasui AKP ABri Firdaus  menyampaikan kronologis kejadian pada Selasa, 31-10-2023 setelah waktu Magrib korban an.Fajri menongkrong di salah satu warung di Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.


Pada pukul  22:30 WIB korban mendengar Saksi M menelpon seseorang dengan nada tinggi yang menurut pengakuannya bernama D (rekan pelaku SR), dengan alasan keributan tersebut disebabkan bahwa D selalu komentar di postingan akun Facebook milik Saksi M.


Antara Saksi M dan sdr. D keduanya berjanji di suatu tempat untuk berkelahi di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dan korban di ajak oleh saksi M beserta saksi lainya dengan menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah dijanjikan tersebut.


Sampai ditempat kejadian pada Rabu, 01-11-2023 pukul 01.00 WIB pelaku D dan dua rekannya sudah menunggu dilokasi dan saat korban tiba dilokasi, masih diatas sepeda motor diduga langsung dipukul dengan menggunakan kayu oleh  pelaku D sebanyak satu kali.


Tak hanya itu korban juga diduga dipukuli oleh rekan pelaku insial R dengan menggunakan sebatang kayu berkali kali, setelah korban terjatuh selanjutnya diduga pelaku  SR menendang korban kearah tubuh korban.


Beberapa waktu kemudian pelaku berhenti memukuli dan berkata akan lapor ke polisi dan mengambil senapan angin lalu pelaku pergi kearah Kasui dan korban juga meninggalkan lokasi menuju rumah masing-masing. 


Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka lecet pada kaki sebelah kanan, pada tulang kering betis depan dan bagian bawah mata akibat terkena cakar lalu mengalami lebam pada bagian paha,  betis kanan, betis kaki bagian belakang, pinggang, punggung, pundak dan belakang telingga sebelah kiri serta pelipis dalam bagian kanan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui.

 

Kronologi penangkapan pada hari Kamis, 09-11-2023 pukul 15:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.


Sementara untuk 2 (dua) tersangka lainnya inisial D dan R masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Jelas Kapolsek.


Kini TSK diamankan dan  dibawa ke Polsek Kasui, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update