-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kabur ke Bandar Lampung , Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polres Way Kanan

Rabu, 13 September 2023 | Rabu, September 13, 2023 WIB Last Updated 2023-09-13T04:06:29Z


Way Kanan, PWK-TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku Penipuan atau Penggelapan di Kampung Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (13/09/2023). 


Tersangka inisial TB (31) berdomisili di Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 20.00 WIB di Kampung Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.


Modusnya pelaku datang ke rumah Supriyanto untuk meminjam motor dengan Nopol : BE 5107 WG merek HONDA/ NF100TD tahun 2007, warna putih untuk keperluan menarik motor pelaku di karenakan mogok.


Setelah dipinjamkan oleh korban, motor langsung dibawa oleh pelaku dengan mengatakan besok motor akan di kembalikan, sampai keesokan harinya waktu sore hari korban mencoba menghubungin pelaku dan mengatakan besok sore akan dipulangkan oleh pelaku. 


Namun setelah di tunggu hari ketiga Supriyanto mencoba menghubungi pelaku tetapi tidak bisa di hubungi, sampai dengan saat ini motor korban belum juga kembali.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor dan melapor ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.


Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 04-09-2023 pukul 17.30 WIB TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Bandar Lampung Provinsi Lampung.


Atas informasi tersebut, Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Tekab 308 Polda Lampung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan.


Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update