-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Tindak Penganiayaan Berat, JAS Warga Negeri Agung Diringkus Polisi

Sabtu, 06 Mei 2023 | Sabtu, Mei 06, 2023 WIB Last Updated 2023-05-06T02:50:23Z


Way Kanan, PWK-Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Anirat di Kebun Sawit Pulau Batu Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Perkebunan Sawit , Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (06/05/2023).


Tersangka inisial JAS alias JKN (19) berdomisili di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saat Orfan Nawawi (54) berada dikediamannya yang berada di Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.


Pelapor (merupakan kakak korban) mendapatkan telepon dari Fery yang menyampaikan berita bahwa korban an. Gurunsyah (47) telah di bacok oleh seseorang yang diketahui berinsial JKN di daerah perkebunan sawit yang berada di Kampung Pulau Batu, Negeri Agung. Way Kanan.


Setelah itu korban segera dilarikan ke RSUD ZAINAL ABIDIN PAGAR ALAM (ZAPA), lalu Orfan Nawawi langsung bergegas melihat keadaan korban di RSUD ZAPA.


Atas kejadian itu korban mengalami luka sayatan yaitu 2 (dua) sayatan pada lengan Kiri, 1 (satu) sayatan pada punggung sebelah kiri dan 2 (dua) sayatan di bagian kepala. Selanjutnya Orfan Nawawi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti


Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Rabu tanggal 02-05-2023 pukul 16.00 WIB TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan menangkap terlapor sedang berada di rumahnya di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.


Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Terang Andrei.  


Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(Red)

×
Berita Terbaru Update