-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Beraksi Saat Korban Tengah Solat, DPO Curanmor Di Way Kanan Akhirnya Ditangkap

Minggu, 28 Mei 2023 | Minggu, Mei 28, 2023 WIB Last Updated 2023-05-28T03:12:59Z


Way Kanan, PWK-Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di parkiran Masjid Almajid Kampung  Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Minggu (28/05/2023).


Tersangka inisial RS (25) berdomisili di Kampung Suka Bumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 18.20 WIB. 


Pendi Maryanto  warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung ini dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE ke masjid ALMAJID Kampung  Sidoarjo untuk menunaikan sholat magrib.


Setibanya di Masjid Pendi memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran yang berada dibelakang Masjid. Selanjutnya ketika korban sedang menunaikan Salat Magrib, pendi mendengar suara motor diluar Masjid berbunyi seperti  sepeda motor miliknya.


Dugaan korban ternyata benar saat setelah selesai menunaikan Salat Magrib dan mengecek keparkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat.


Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta rupiah dan  melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.


Kronologis penangkapan pada  Jum’at, 26 Mei 2023 TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.


Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan DPO pelaku RS  tanpa disetai perlawanan. 


Saat ini TSK sdh dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kasatreskrim.


Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update