-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Buser Narkoba Way Kanan Bekuk Dua Pelaku Miliki Sabu

Rabu, 16 Juni 2021 | Rabu, Juni 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-12T15:36:34Z
TSK BT Pelaku Lahgun Narkotika

Way Kanan, putrawayka.com - Kepolisian Resor Way Kanan akhirnya berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan pada hari Selasa (15/6/2021).

Dua orang tersangka yaitu RM (19) warga Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan dan UP (25) warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.

Proses Penangkapan berawal pada hari tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis Sabu atas nama TSK BT didalam rumahnya di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Lebih lanjut, ketika mengamankan BT, petugas juga mengamankan 2 (dua) orang laki laki berinisial RM dan UP yang datang membeli Narkotika jenis sabu kepada BT dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam, tanpa body dan nomor Polisi kendaraan.

Sesaat diamankan disertai dengan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sepeda motor hasilnya diketemukan uang tunai sebesar Rp 100 ribu rupiah pada RM dan didalam bagasi dibawah jok sepeda motor ditemukan berupa bungkusan tissue didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu berat bruto sekira 0,25 gram.

Atas kejadian itu, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua orang Tersangka masing masing dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.

(Tim Putrawayka)

×
Berita Terbaru Update